PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 122
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing dapat dilakukan dengan cara: a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting); atau c. penyelesaian transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku PUVA wajib melakukan penyelesaian transaksi sesuai dengan cara penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
