PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 121
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rupiah, pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing harus memenuhi kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
