Pasal 120
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA mengatur penyelesaian transaksi: a. untuk Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan b. pada Infrastruktur Pasar Keuangan berupa:
- CCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
- sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c; dan
- sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d.
(2) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing serta pada Infrastruktur Pasar Keuangan menganut prinsip: a. penyelesaian transaksi yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat; b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi; dan c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak. (3) Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. surat berharga; dan/atau b. dana.
