PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 12
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
