Pasal 13
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract). (2) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract). (3) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi
pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract). (4) Kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
