PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 11
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) digunakan sebagai dasar Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA wajib menggunakan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.
