Pasal 10
BAB 3 — PRODUK PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mencakup: a. kontrak keuangan berupa perjanjian induk dan/atau kontrak standar yang diterbitkan oleh asosiasi, SRO PUVA, dan/atau otoritas terkait; b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan yang lazim digunakan dalam Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau c. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. harus memuat informasi terkait Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau b. mengacu pada market standard dan/atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.
