Pasal 109
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Jenis transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c mencakup: a. transaksi yang bersifat tunai; b. transaksi Derivatif; c. transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan d. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today); b. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow); dan c. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi spot). (3) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla; b. transaksi structured product; dan c. transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai.
(5) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. transaksi lindung nilai sederhana (aqd al-tahawwuth al-basith); b. transaksi lindung nilai kompleks (aqd al-tahawwuth al-murakkab); dan c. transaksi lindung nilai dengan mekanisme lainnya sesuai Prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dimohonkan oleh: a. penduduk dan/atau bukan penduduk selain bank kepada bank umum syariah atau unit usaha syariah; b. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum syariah lainnya atau unit usaha syariah lainnya; atau c. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum konvensional.
