Pasal 108
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus melakukan transaksi Pasar Valuta Asing dengan lawan transaksi berupa: a. bank; dan/atau b. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui lembaga pendukung transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. jenis transaksi Pasar Valuta Asing; b. underlying transaksi Pasar Valuta Asing; dan c. larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing.
