PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 107
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (2) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan mata uang tertentu dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata uang dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
