Pasal 106
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu wajib memastikan investor memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (3) Lembaga Pendukung PUVA tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (4) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang yang menjadi lawan transaksinya memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
