Pasal 105
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang dapat melakukan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dengan cara: a. langsung; b. melalui Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kecuali huruf c; dan/atau c. melalui penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a, berdasarkan penetapan Bank INDONESIA.
(2) Pihak yang merupakan: a. pelaku Transaksi Pasar Uang yang melakukan Transaksi Pasar Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. Lembaga Pendukung PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi perantara Transaksi Pasar Uang; dan/atau c. penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa sarana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib memastikan Transaksi Pasar Uang memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
