PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 110
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf c meliputi: a. transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan b. transaksi valuta asing terhadap valuta asing. (2) Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk: a. fisik; b. rekening; dan/atau c. digital yang dikeluarkan otoritas yang berwenang. (3) Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
