Pasal 102
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a meliputi: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1); b. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; c. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG; dan d. transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (2) Transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tetap memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) kecuali diatur berbeda dalam: a. UNDANG-UNDANG; dan/atau b. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
