PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 101
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b mencakup: a. kriteria umum; dan b. kriteria khusus. (2) Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus:
- diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless); dan
- ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); b. menggunakan kontrak keuangan dan/atau konfirmasi tertulis; c. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku; dan d. kriteria umum lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang.
