Pasal 100
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan; c. transaksi repo (repurchase agreement); d. transaksi Derivatif; dan e. transaksi lainnya sesuai karakteristik di Pasar Uang yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam transaksi pendanaan selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilakukan pada Pasar Uang antarbank berdasarkan Prinsip Syariah: a. bank umum syariah dan unit usaha syariah dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan b. bank umum konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana.
