PBI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasal 103
BAB 7 — TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
(1) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf d di Pasar Uang mencakup: a. transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla; b. transaksi structured product; dan c. transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu. (3) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lindung nilai.
