PBI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP. (2) Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyedia jasa pembayaran; b. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran; c. penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah; dan d. penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank. (3) Penyelenggara SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LPK Sistem Pembayaran; dan b. LSP Sistem Pembayaran.
