PBI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan SK SP untuk: a. membangun dan memastikan kompetensi SDM; b. meningkatkan integritas SDM; c. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran.
