PBI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN SK SP
SK SP mencakup Kegiatan Sistem Pembayaran yang terdiri atas: a. kegiatan operasional sistem pembayaran; b. kegiatan operasional jasa pengolahan uang rupiah; c. kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing; d. kegiatan operasional setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; e. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan f. kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
