PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 40
BAB 8 — KOORDINASI DAN SINERGI
(1) Untuk meningkatkan efektivitas BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
