PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 41
BAB 9 — AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI KEBIJAKAN, DAN KOMUNIKASI KEBIJAKAN
(1) Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Bank INDONESIA mengutamakan pemenuhan prinsip akuntabilitas. (2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan tata kelola yang baik guna memperkuat kredibilitas Bank INDONESIA.
