PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 39
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan. (2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain. (3) Ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
