PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 38
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terintegrasi guna memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI. (2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37.
(3) Strategi pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh objek pengaturan Kebijakan Bank INDONESIA.
