PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Pasal 37
BAB 7 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang sistem pembayaran; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang sistem pembayaran; dan c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung.
