PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 27
BAB 10 — PEMBAYARAN KEMBALI PLJP DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) BUK wajib melakukan pembayaran kembali PLJP pada saat jatuh waktu sebesar pokok dan bunga PLJP. (2) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu; dan c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
