PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 26
BAB 9 — BUNGA
(1) Bank INDONESIA mengenakan bunga secara harian kepada BUK atas baki debit PLJP. (2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus yang menggunakan tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bunga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
