PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 25
BAB 8 — LARANGAN DAN PEMBATASAN KEGIATAN BAGI BUK PENERIMA PLJP
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
