PBI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 28
BAB 10 — PEMBAYARAN KEMBALI PLJP DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) BUK yang tidak melakukan pembayaran kembali PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji. (2) BUK yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
