PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 6
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank INDONESIA harus: a. berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan b. telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.
