PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAPS-SK mempunyai tugas dan wewenang: a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa; b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor keuangan; c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor keuangan; d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor keuangan; e. melakukan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi pelindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS-SK.
