PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
LAPS-SK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi di sektor keuangan.
