Pasal 7
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akta pendirian dan anggaran dasar terakhir; b. surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan; c. peraturan yang materi muatannya meliputi:
jenis layanan penyelesaian Sengketa;
prosedur penyelesaian Sengketa;
skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
jangka waktu penyelesaian Sengketa;
ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; dan d. rencana kerja dan anggaran tahunan. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank INDONESIA. (4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh persetujuan Bank INDONESIA, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
mediasi; dan
arbitrase; b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan c. mempunyai organ paling sedikit:
rapat umum anggota;
Pengawas; dan
Pengurus.
