PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 48
BAB 8 — KOORDINASI
Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan LAPS- SK.
