Pasal 47
BAB 8 — KOORDINASI
(1) Bank INDONESIA dan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan LAPS-SK. (2) Cakupan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan LAPS-SK; b. persetujuan operasional LAPS-SK; c. pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap LAPS- SK; dan d. hal lainnya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. pada level pimpinan dan level teknis; b. secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan; dan c. dengan metode dalam jaringan dan/atau luar jaringan. (4) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Bank INDONESIA dan otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan dituangkan dalam petunjuk
pelaksanaan mengenai tata cara kerja sama dan koordinasi dalam rangka pengawasan dan penyelenggaraan LAPS-SK.
