PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 46
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. rekomendasi kepada instansi terkait untuk:
- mengeluarkan pihak lain yang ditugaskan dari daftar profesi tertentu; dan/atau
- melakukan pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan LAPS-SK dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
