Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggara yang telah menjadi anggota pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi anggota terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Pengurus yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengurus terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (3) Pengawas yang telah menjabat pada LAPS-SK yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap menjadi Pengawas terhitung sejak LAPS-SK tersebut mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
