Pasal 38
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SK dapat dilakukan melalui: a. tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter; b. media elektronik; dan/atau c. pemeriksaan dokumen. (2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling: a. mendengar; atau b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. (3) Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan di kantor LAPS-SK maupun di kantor perwakilan Bank INDONESIA. (4) LAPS-SK wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.
