PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
