Pasal 37
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK dapat menangani Sengketa dengan kriteria: a. pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai Pelindungan Konsumen Bank INDONESIA; b. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan c. Sengketa bersifat keperdataan. (2) Selain Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK dapat menangani Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA. (3) Penanganan Sengketa melalui LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat rahasia.
