PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 36
BAB 4 — PRINSIP LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) LAPS-SK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
