Pasal 35
BAB 4 — PRINSIP LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Dalam penerapan prinsip aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, LAPS-SK wajib: a. memiliki layanan dan prosedur penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen; b. menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA; c. mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan pemahaman Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh LAPS-SK; dan d. memiliki laman yang mencantumkan informasi LAPS- SK. (2) Dalam penerapan prinsip independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, LAPS-SK: a. wajib mempunyai Pengawas yang memastikan bahwa LAPS-SK telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya; b. dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya; c. wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya; dan d. wajib mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya. (3) Dalam penerapan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, LAPS-SK wajib: a. memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan; dan/atau b. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan penyelesaian Sengketa dan/atau putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter. (4) Dalam penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, LAPS-SK wajib: a. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan tentang jangka waktu penyelesaian Sengketa; b. mengenakan biaya yang terjangkau kepada Konsumen dalam penyelesaian Sengketa;
c. memiliki peraturan penyelesaian Sengketa yang memuat ketentuan yang memastikan bahwa anggota LAPS-SK mematuhi dan melaksanakan setiap kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan d. mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
