PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 11
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara wajib: a. membayar biaya penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK; dan b. mengikuti proses penyelesaian Sengketa sesuai peraturan LAPS-SK. (2) Dalam penyelenggaraan LAPS-SK, Penyelenggara berhak: a. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK; dan b. memperoleh bimbingan dan melakukan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian Sengketa pada LAPS-SK.
