PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
Penyelenggara wajib: a. menjadi anggota LAPS-SK; b. membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK; c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan d. memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.
