PBI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Pasal 12
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
