Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari transaksi Penempatan Dana dan Pembelian Surat-surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilarang memperpanjang (roll over) transaksi dimaksud. (2) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari Transaksi Antar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini. (3) Bank...
(3) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) dari Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini. (4) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bukan dalam rangka investasi di INDONESIA dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilarang melakukan transaksi baru dan dilarang memperpanjang transaksi dimaksud sampai posisinya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan. (5) Bank yang pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam rangka investasi di INDONESIA dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dilarang memperpanjang transaksi dimaksud.
