Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama sistem PIPU belum dapat menampung pelaporan seluruh Transaksi Derivatif secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), maka bank wajib menyampaikan laporan Transaksi Derivatif harian dengan menggunakan format pada Lampiran 1 sampai 4 dalam bentuk hardcopy secara mingguan. (2) Selama sistem PIPU belum dapat menampung pelaporan seluruh Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka ketentuan tentang sanksi atas pelaporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak diberlakukan. (3) Selain …
(3) Selain pelaporan dengan hard copy sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kewajiban pelaporan Transaksi Derivatif Bank melalui sistem PIPU yang selama ini berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan sistem PIPU dapat menampung seluruh Transaksi Derivatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Mulai berlakunya pelaporan dengan menggunakan sistem PIPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan tentang sanksi atas pelaporan Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberitahukan dengan Surat Edaran Bank INDONESIA dengan menyebutkan masa tenggang waktu pemberlakuannya.
