Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
(1) Keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) masing-masing dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (3) Keterlambatan penyampaian koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. (4) Bank yang menyampaikan laporan dengan tidak benar atau tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per item kesalahan atau ketidaklengkapan dengan maksimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
