PBI
Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 9
(1) Pengedaran uang rupiah khusus kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mekanisme penukaran. (2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Bank INDONESIA dan/atau pada pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
