PBI
Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 10
(1) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bank INDONESIA. (2) Pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sejak tanggal yang diumumkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Diagram alur pemesanan melalui aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
